Frequently Asked Questions / FAQ
1. Berapa Biaya Rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang?
Rehabilitasi di BNN GRATIS atau Tidak Dipungut Biaya
2. Pelayanan Apa Saja Yang diberikan Rehabilitasi BNN Deli Serdang?
- Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
- Rehabilitasi Medis Adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan klien dari ketergantungan narkoba, melalui fase isolasi, detoksifikasi/ MEFP (Monitoring dan Evaluasi Fisik dan Psikososial)
- Rehabilitasi Sosial Merupakan kelanjutan dari rehabilitasi medis , intervensi utama yang diberikan dalam rehabilitasi sosial merupakan intervensi psikososial, namun dalam layanan ini juga diberikan pelayanan medis apabila diperlukan oleh klien sesuai dengan kebutuhannya, Rehabilitasi sosial terbagi atas layanan sosial dasar (Primary) dan layanan sosial lanjutan (Re-Entry)
3. Bagaimana Cara Mendaftarnya?
Beberapa Metode Pendaftaran
- Datang Langsung Ke Kantor Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang untuk Alamat Klik Disini
- Melalui Online di Website Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang
- Melalui CALLCENTER Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang (Telp / WA 0812 2005 2012)
- Melalui Rekomendasi BNNK atau BNNP Setempat
4. Apa Dasar Hukum dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika?
- UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) ;
- UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
- UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- PP Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
- PERPRES Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional;
- PerKa BNN Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan /atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 844);
- PerBadan Narkotika Nasional Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Nerkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1942);
- PerBadan Narkotika Nasional Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 48);
5.Apa Saja Standarisasi Pelayanan Rehabilitasi Narkotika?
- ISO 9001;2015 Sistem Manajemen Mutu
- SNI 8807;2019 Rehabilitasi
6. Apa saja dokumen yang diperlukan saat pendaftaran?
Perlengkapan Administrasi Calon Klien
NO | JENIS | JUMLAH |
1 | Fotocopy KTP Calon Klien | 1 Lembar |
2 | Fotocopy KTP Orang Tua / Wali Calon Klien | 1 Lembar |
3 | Pas Foto Berwarna Calon Klien 4×6 | 2 Lembar |
4 | Materai Rp. 10.000,- | 7 Lembar |
5 | Fotocopy Kartu BPJS Calon Klien / Asuransi Kesehatan Lainnya | 1 Lembar |
7. Apa saja keperluan yang perlu dibawa?
Perlengkapan Pribadi Calon Klien
NO | JENIS | JUMLAH |
1 | Celana Pendek ¾ (Non Jeans) | 3 pcs |
2 | Celana Dalam | 5 Pcs |
3 | Sarung | 1 Pcs |
4 | Handuk | 1 Pcs |
5 | Celana Keper | 2 Pcs |
6 | Celana Training | 2 Pcs |
7 | Baju Kemeja Putih | 2 Pcs |
8 | Baju Kemeja Bebas | 2 Pcs |
9 | Baju Koko (Bagi Yang Muslim) | 1 Pcs |
10 | Dasi Hitam Polos | 3 Pcs |
11 | Sepatu Pantofel | 1 Pasang |
12 | Sepatu Olahraga/Sport | 1 Pasang |
13 | Sandal Jepit | 1 Pasang |
14 | Kaos Kaki | 3 Pasang |
